KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri komputasi awan (Cloud Computing) meyakini ada kepentingan asing dalam penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Beleid tersebut mengubah aturan kewajiban penempatan pusat data di wilayah Indonesia yang terdapat dalam PP 82 tahun 2012 sebelumnya. Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik. Baca Juga: Data privat bisa disimpang di luar negeri, kepercayaan investor bisa turun
Kebijakan data pribadi bisa disimpan di luar negeri diduga karena tekanan asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri komputasi awan (Cloud Computing) meyakini ada kepentingan asing dalam penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Beleid tersebut mengubah aturan kewajiban penempatan pusat data di wilayah Indonesia yang terdapat dalam PP 82 tahun 2012 sebelumnya. Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik. Baca Juga: Data privat bisa disimpang di luar negeri, kepercayaan investor bisa turun