KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Hal ini dilatarbelakangi kurang tersedianya valuta asing (valas) di dalam negeri. Oleh karena itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah melihat, peningkatan ekspor SDA dalam beberapa tahun terakhir belum berdampak signifikan terhadap ketersediaan valas domestik yang tercermin pada peningkatan dana pihak ketiga valas perbankan yang terbatas. "Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, penguatan sumber pembiayaan dalam negeri dalam bentuk valas dan ketersediaan valas domestik melalui optimalisasi pemasukan dan pemanfaatan DHE SDA," tulis pemerintah dalam PP tersebut, dikutip Rabu (19/7).
Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA Diharapkan Dapat Tekan Utang Luar Negeri Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Hal ini dilatarbelakangi kurang tersedianya valuta asing (valas) di dalam negeri. Oleh karena itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah melihat, peningkatan ekspor SDA dalam beberapa tahun terakhir belum berdampak signifikan terhadap ketersediaan valas domestik yang tercermin pada peningkatan dana pihak ketiga valas perbankan yang terbatas. "Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, penguatan sumber pembiayaan dalam negeri dalam bentuk valas dan ketersediaan valas domestik melalui optimalisasi pemasukan dan pemanfaatan DHE SDA," tulis pemerintah dalam PP tersebut, dikutip Rabu (19/7).