KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan ketentuan pemberian sanksi terhadap eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya dalam mengamankan likuiditas valas di dalam negeri. Sehingga menurutnya, kebijakan tersebut relatif efektif terutama dalam mendorong para pelaku usaha ekspor untuk membuka rekening DHE. Selain itu, menurut Yusuf, perlu dilihat konteks bagaimana kebijakan tersebut bisa dijalankan kembali oleh para pelaku usaha ekspor. Seperti yang diketahui bahwa di beberapa pelaku usaha ekspor kurang menyampaikan DHE dari yang seharusnya. Sehingga tentu ini perlu waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian.
Kebijakan DHE Efektif Mengamankan Likuiditas Valas di Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan ketentuan pemberian sanksi terhadap eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya dalam mengamankan likuiditas valas di dalam negeri. Sehingga menurutnya, kebijakan tersebut relatif efektif terutama dalam mendorong para pelaku usaha ekspor untuk membuka rekening DHE. Selain itu, menurut Yusuf, perlu dilihat konteks bagaimana kebijakan tersebut bisa dijalankan kembali oleh para pelaku usaha ekspor. Seperti yang diketahui bahwa di beberapa pelaku usaha ekspor kurang menyampaikan DHE dari yang seharusnya. Sehingga tentu ini perlu waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian.