Kebijakan DHE SDA dan Ekspor Tinggal Berlaku Juni, Ketahanan Eksternal RI Diuji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi akan mulai menjalankan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan skema baru serta pendirian badan ekspor tunggal melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada Juni 2026. 

Langkah ini diyakini mampu memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah tekanan ekonomi global, meski sejumlah ekonom mengingatkan adanya risiko tambahan bagi dunia usaha.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri bisa membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat likuiditas valuta asing domestik.


Baca Juga: Mobilitas Padat di Mina, Sejumlah Jemaah Kesulitan Menemukan Tenda Usai Jumrah Aqabah

"Secara makro, DHE SDA dan DSI bisa membantu memperkuat bantalan eksternal Indonesia di tengah tekanan global yang belum stabil. Pemerintah ingin memastikan dolar hasil ekspor tidak terlalu banyak parkir di luar negeri dan pengawasan perdagangan lebih terkendali," ujar Rizal kepada Kontan, Kamis (28/5/2026).

Menurut dia, dalam jangka pendek kebijakan tersebut memberi manfaat terhadap pasar keuangan domestik. 

Selain membantu menjaga rupiah, devisa yang bertahan lebih lama di dalam negeri juga dinilai dapat memperbesar ruang intervensi pemerintah dan otoritas moneter di pasar valas.

Meski demikian, Rizal mengingatkan kebijakan tersebut sekaligus mencerminkan masih rapuhnya struktur eksternal ekonomi Indonesia. 

Ia menilai langkah memaksa devisa bertahan di dalam negeri menunjukkan instrumen keuangan domestik belum cukup menarik secara alami bagi pelaku usaha.

"Ketika devisa harus dipaksa tinggal lebih lama di dalam negeri, itu menunjukkan mekanisme pasar dan daya tarik sistem keuangan domestik belum cukup kuat secara natural," katanya.

Ia menambahkan persoalan utama bukan semata-mata devisa keluar negeri, melainkan masih lemahnya kepastian regulasi, instrumen keuangan domestik, serta iklim usaha yang dinilai belum sepenuhnya kompetitif.

Rizal juga menyoroti rencana penguatan DSI agar tidak berubah menjadi bentuk sentralisasi baru dalam tata kelola perdagangan ekspor. Menurutnya, desain kelembagaan yang tidak efisien justru berpotensi memunculkan moral hazard hingga rente birokrasi.

Baca Juga: Pemerintah Buka Keran Bebas Cukai untuk Campuran Etanol dan BBM

“Kalau desain kelembagaannya tidak efisien, risiko moral hazard, rente birokrasi, dan overlapping kewenangan justru semakin besar," ujar Rizal.

Ia menegaskan pasar akan menilai efektivitas kebijakan bukan dari kerasnya regulasi atau besarnya lembaga yang dibentuk, melainkan dari sejauh mana kebijakan mampu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional tanpa menambah biaya transaksi maupun ketidakpastian usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News