KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025 masih menghadapi ketidakpastian. Hingga kini, regulasi pendukung, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK), belum diterbitkan. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan ini masih tergolong baru sehingga wajar jika pelaksanaan teknisnya belum sepenuhnya siap. “Sangat mungkin jika aturan turunannya, termasuk mekanisme pelaksanaan dan skema kompensasi fiskalnya masih dalam proses perumusan di tingkat kementerian terkait,” ujar Rendy kepada Kontan.co.id, Minggu (1/6).
Kebijakan Diskon Tarif Listrik Terancam Tertunda, Aturan Teknis Belum Diterbitkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025 masih menghadapi ketidakpastian. Hingga kini, regulasi pendukung, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK), belum diterbitkan. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan ini masih tergolong baru sehingga wajar jika pelaksanaan teknisnya belum sepenuhnya siap. “Sangat mungkin jika aturan turunannya, termasuk mekanisme pelaksanaan dan skema kompensasi fiskalnya masih dalam proses perumusan di tingkat kementerian terkait,” ujar Rendy kepada Kontan.co.id, Minggu (1/6).
TAG: