Kebijakan Dividen OJK Tak Menghapus Pesona Saham Perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan baru terkait pengaturan dividen bank. Namun, beleid baru tersebut tak serta-merta menghilangkan pesona saham perbankan untuk dikoleksi.

Memang, selama ini perbankan jadi industri yang cukup dikenal memiliki dividen jumbo. Untungnya, kebijakan baru OJK tak sekaku yang dibayangkan seperti mengatur detail terkait minimal dividend payout ratio.

Dalam aturan terbarunya, OJK hanya berwenang membatasi dividen bank jika terjadi dua hal. Di antaranya adalah mempertimbangkan aspek eksternal dan internal dan jika kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank dan/atau penanganan permasalahan bank. 


Itu berarti, bank-bank kelas kakap yang memiliki modal kuat masih bisa memberikan dividen jumbo. Seperti contoh, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang bisa memiliki payout ratio mencapai 85% dari laba.

Baca Juga: Soal Aturan Baru OJK Terkait Dividen, Begini Kata Dirut Bank CIMB Niaga

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi melihat kebijakan tersebut sebagai upaya OJK untuk menjaga dan meningkatkan skala usaha bank secara berkelanjutan.

Ia bilang dalam memutuskan besaran dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham, BRI memperhatikan faktor proyeksi pertumbuhan bisnis ke depan, pemenuhan rasio kecukupan modal dan faktor sustainability tingkat imbal hasil atas ekuitas.

“Dengan kondisi permodalan yang memadai saat ini, BRI akan memberikan dividen dengan payout ratio yang optimal,” ujar dia.

Baca Juga: OJK Bisa Membatasi Dividen Bank, Ini Kata Pengamat

Head Of Research Mega Capital Sekuritas Cheril Tanuwijaya bilang kebijakan tersebut akan dilakukan jika kondisi keuangan bank dinilai belum kuat. Dalam hal ini, misal seperti permodalan tidak kuat, NPL tinggi, dan likuiditas rendah.

“Misal aturan CAR kan 8% ya kalau enggak salah, ya minimal bank punya CAR 15%,” ujar Cheril.

Secara keseluruhan, Cheril melihat sentimennya terhadap kinerja saham bank bersifat netral. Sebab, ia melihat tujuan dari OJK adalah menjaga kesehatan keuangan bank yang pada akhirnya juga memberi keuntungan bagi investor bank tersebut.

Menurut dia, saham perbankan yang saat ini layak untuk dikoleksi adalah saham BBRI dan saham BBNI. Masing-masing memiliki target harga Rp 5.800 dan Rp 9.800 per saham.

Baca Juga: POJK Tata Kelola Terbit, OJK Membatasi Pembagian Dividen Bank

Sementara itu, Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nicodemus bilang kebijakan tersebut tak banyak berpengaruh bagi kinerja saham bank secara jangka panjang. Alasannya, fundamental bank terutama yang merupakan kapitalisasi besar masih tergolong bagus.

Jikalau memang kebijakan tersebut menjadi sentimen negatif dan membuat harga sahamnya turun, tentu itu momen bagi investor untuk melakukan akumulasi.

“Misal kalau saham BBCA turun, pasti semakin murah dan momen untuk masuk,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut lebih dilihat sebagai persiapan OJK untuk membentuk koridor bagi bank mempersiapkan ketidakpastian industri. Menurutnya, selama ini perbankan memberikan dividen sudah melalui perhitungan yang benar, berdasarkan laba maupun NPL.

“Bank punya aturan mainnya sendiri dan kali ini OJK mempertegas aturan main tersebut. Terlebih untuk bank-bank kecil agar tidak menjadi efek domino ke depannya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati