Kebijakan DMO Minyak Goreng Berlanjut Sampai Tahun Depan



KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kebijakan penerapan kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) program minyak goreng rakyat masih akan berlanjut sampai tahun depan, meskipun capaiannya masih di bawah target. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan kebijakan DMO ini memberikan kepastian akan stok minyak goreng dalam negeri. Selain itu, kebijakan DMO juga dinilai berhasil mengontrol harga minyak goreng rakyat. 

"Untuk kebijakan DMO dan DPO rezim kedua ini akan tetap dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi yang telah ditawarakan beberapa waktu lalu," kata Isy dalam Indonesia Palm Oil Conference 2023 di Nusa Dua, Kamis (2/11). 


Baca Juga: Produsen Minyak Goreng Menggugat Pemerintah

Isy melaporkan, sejak diterapkan kebijakan ini, rata-rata realisasi pendistribusian DMO minyak goreng rakyat dari produsen minyak goreng masih di bawah target yaitu 87,51%. 

Pada bulan Oktober 2023 saja, realisasi pendistribusian hanya mencapai 247.294 ton atau 82% dari target yang diterapkan sebanyak 300 ribu ton. 

Selain itu, pendistribusian DMO minyak goreng rakyat saat ini juga masih belum merata terutama seluruh Indonesia. Beberapa provinsi di wilayah timur capainnya masih rendah. 

Misalnya, pendistribusian di Maluku dan Papua yang hanya terealisasi 1,1% dari estimasi kebutuhan 2,9%. Kemudian, Bali, Nusa Tenggara yang hanya terealisasi 3,4% dari total kebutuhan 4,3%. 

Sehingga target Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng goreng di wilayah timur tidak tercapai. 

"Beberapa daerah khususnya Indonesia Timur, harganya masih di atas Rp 16.000, jadi ini masih jadi pekerjaan rumah," ungkap Isy. 

Baca Juga: Melihat Dampak Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng

Diketahui, Kemendag mengubah DMO minyak goreng dari 450 ribu ton/bulan menjadi 300 ribu ton/bulan sejak Mei tahun lalu. 

Selain itu, Kemendag juga mengubah insentif pengali ekspor DMO minyak goreng dan turunannya menjadi 1:4. Adapun, rasio sebelumnya yaitu 1:6.

Meski menurunkan rasio pengali ekspor CPO, kebijakan DMO juga menaikkan insentif pengali ekspor untuk minyak goreng kemasan bantal. Yakni dari yang sebelumnya 1,7 menjadi 2.

Lalu, untuk minyak goreng kemasan selain bantal insentif pengali ekspornya menjadi 2,25. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .