KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah rasio Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri program minyak goreng menjadi 1:4 dari sebelumnya 1:6. Perubahan kebijakan merupakan hasil rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng pada tanggal 18 April 2023. Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu kebijakan ini sudah berjalan 1 Mei 2023 lalu.
Kebijakan DMO Sawit Turun Jadi 1:4, Ini Komentar Gapki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah rasio Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri program minyak goreng menjadi 1:4 dari sebelumnya 1:6. Perubahan kebijakan merupakan hasil rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng pada tanggal 18 April 2023. Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu kebijakan ini sudah berjalan 1 Mei 2023 lalu.