KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia terus melakukan pembauran kebijakan makroprudensial dalam memacu fungsi intermediasi perbankan. Selama Covid-19, bank sentral memberikan keringanan down payment 0% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) yang akan berakhir pada akhir 2022. Melihat tantangan global yang semakin menantang dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui fungsi intermediasi, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) Kredit maupun Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%. Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko. "Bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan (NPL) ataupun non performing financing (NPF) tertentu. Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," papar Gubernur BI Perry Warjiyo pada Kamis (22/10).
Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Baca Juga: BCA (BBCA) Raup Laba Rp 29 Triliun hingga Kuartal III, Melesat 24,8% Perry bilang ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.