KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali memperpanjang insentif uang muka alias down payment atau DP nol persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan DP nol persen ini dilakukan dengan melanjutkan kebijakan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti paling tinggi sebesar 100 persen dan uang muka KKB bank paling rendah sebesar nol persen. Seharusnya kebijakan tersebut berakhir pada 31 Desember mendatang, namun bank sentral memutuskan untuk melanjutkannya hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan DP Nol Persen Kredit Mobil dan Rumah Diperpanjang, Sampai Kapan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali memperpanjang insentif uang muka alias down payment atau DP nol persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan DP nol persen ini dilakukan dengan melanjutkan kebijakan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti paling tinggi sebesar 100 persen dan uang muka KKB bank paling rendah sebesar nol persen. Seharusnya kebijakan tersebut berakhir pada 31 Desember mendatang, namun bank sentral memutuskan untuk melanjutkannya hingga 31 Desember 2025.