Kebijakan gambut ancam potensi investasi sawit



JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut terus mendapat pertentangan dari sejumlah kalangan.

Pasalnya, PP ini dinilai berpotensi mematikan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang. Bahkan, pemberlakuan peraturan ini mengancam keberlanjutan investasi perkebunan kelapa sawit senilai Rp 136 triliun dengan sumbangan devisa ekspor US$ 6,8 miliar per tahunnya.

Pengamat perkebunan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Sapta Raharja mengatakan, seharusnya PP soal gambut ini mengakomodasi semua kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Tapi faktanya, PP ini justru memicu sejumlah ketidakpastian ekonomi dan sosial di tingkat lokal dan nasional.


"Ini karena berbagai pasal dalam aturannya cenderung mematikan budidaya kelapa sawit secara perlahan," ujar Sapta, Selasa (21/3).

Sapta menjelaskan, dalam jangka panjang, regulasi itu menimbulkan persoalan nasional karena penurunan produktivitas kelapa sawit dan multiplier effect-nya akibat matinya pengembangan ekonomi lokal. Saat ini saja, iklim investasi dan kepastian berusaha Indonesia sudah terganggu dengan kebijakan yang tidak pro rakyat itu.

Lebih lanjut, ke depannya, regulasi itu akan berpotensi melahirkan pengangguran. Setidaknya ada 340.000 kepala keluarga (kk) petani sawit akan kehilangan mata pencahariannya dari 1,5-1,7 juta ha lahan gambut yang dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit.

Selain itu, potensi investasi Rp 240 triliun dari ekspansi perkebunan kelapa sawit yang dapat menghasilkan devisa ekspor sedikitnya US$ 12 miliar per tahun terancam hilang, kebijakan ini juga mengancam peluang penciptaan lapangan kerja langsung untuk sedikitnya 400.000 kk dan petani plasma perkebunan rakyat sebanyak 300.000 kk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie