JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut terus mendapat pertentangan dari sejumlah kalangan.Pasalnya, PP ini dinilai berpotensi mematikan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang. Bahkan, pemberlakuan peraturan ini mengancam keberlanjutan investasi perkebunan kelapa sawit senilai Rp 136 triliun dengan sumbangan devisa ekspor US$ 6,8 miliar per tahunnya.Pengamat perkebunan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Sapta Raharja mengatakan, seharusnya PP soal gambut ini mengakomodasi semua kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Tapi faktanya, PP ini justru memicu sejumlah ketidakpastian ekonomi dan sosial di tingkat lokal dan nasional.
Kebijakan gambut ancam potensi investasi sawit
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut terus mendapat pertentangan dari sejumlah kalangan.Pasalnya, PP ini dinilai berpotensi mematikan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang. Bahkan, pemberlakuan peraturan ini mengancam keberlanjutan investasi perkebunan kelapa sawit senilai Rp 136 triliun dengan sumbangan devisa ekspor US$ 6,8 miliar per tahunnya.Pengamat perkebunan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Sapta Raharja mengatakan, seharusnya PP soal gambut ini mengakomodasi semua kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Tapi faktanya, PP ini justru memicu sejumlah ketidakpastian ekonomi dan sosial di tingkat lokal dan nasional.