KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9). Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Pantauan Kompas.com di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, masih banyak mobil yang melanggar kebijakan ganjil-genap. Mayoritas mengatakan lupa dan tidak mengetahui sudah resmi diberlakukan. Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan mengatakan, pihaknya tetap melakukan tilang kepada pelanggar sebab pemberitahuan mengenai perluasan ganjil-genap sudah dilakukan sejak jauh hari.
Kebijakan ganjil-genap, alasan tidak tahu tidak dapat diterima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9). Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Pantauan Kompas.com di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, masih banyak mobil yang melanggar kebijakan ganjil-genap. Mayoritas mengatakan lupa dan tidak mengetahui sudah resmi diberlakukan. Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan mengatakan, pihaknya tetap melakukan tilang kepada pelanggar sebab pemberitahuan mengenai perluasan ganjil-genap sudah dilakukan sejak jauh hari.