Kebijakan ganjil genap Kota Bogor berlaku 24 jam selama 3 hari



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kepolisian Resor Bogor Kota mulai melakukan pemeriksaan pelat nomor kendaraan yang melintas di ruas jalan Kota Bogor, Jawa Barat, mulai Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021). Selama tiga hari ke depan, Polresta Bogor Kota memberlakukan sistem ganjil genap dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau PPKM level 4. 

Penerapan ganjil genap selama akhir pekan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas warga untuk menekan penyebaran Covid-19. Sistem ganjil genap kali ini berlaku selama 24 jam. Ada 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau arus kendaraan yang melintas. Lokasi pos pemeriksaan itu tersebar di dalam dan batas kota. 

Baca Juga: Mal di daerah PPKM level 3 diizinkan beroperasi, ini lokasinya

Berikut daftar 17 lokasi pos pemeriksaan ganjil genap 24 jam di Kota Bogor: 

1. Simpang Jembatan Merah   2. Simpang Empang  3. Simpang Baranangsiang  4. Simpang McD Lodaya  5. Simpang Pos Terpadu Juanda  6. Simpang Denpom  7. Simpang Warung Jambu  8. Simpang SPBU Air Mancur  9. Simpang ex Bale Binarum  10. Underpass Soleh Iskandar  11. Simpang Tol BORR  12. Putaran SPBU Veteran  13. Simpang Salabenda  14. Simpang Ciawi  15. Simpang Dramaga  16. Simpang Yasmin  17. Simpang Brimob Kedunghalang 

Editor: Handoyo .