KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 26 Oktober 2020 lalu, kebijakan pembatasan kendaraan lewat aturan ganjil genap di Jakarta masih belum berlaku. Ketika itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan PSBB Transisi diperpanjang selama dua pekan sampai 8 November mendatang. “ Ganjil genap masih belum berlaku,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com (5/11/2020). Sambodo mengatakan, aturan ganjil genap akan mengikuti masa PSBB Transisi yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti diketahui selama PSBB Transisi berlaku, masyarakat diminta mengurangi bepergian menggunakan kendaraan umum dan dianjurkan menggunakan kendaraan pribadi jika terpaksa.
Kebijakan ganjil genap masih belum berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 26 Oktober 2020 lalu, kebijakan pembatasan kendaraan lewat aturan ganjil genap di Jakarta masih belum berlaku. Ketika itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan PSBB Transisi diperpanjang selama dua pekan sampai 8 November mendatang. “ Ganjil genap masih belum berlaku,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com (5/11/2020). Sambodo mengatakan, aturan ganjil genap akan mengikuti masa PSBB Transisi yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti diketahui selama PSBB Transisi berlaku, masyarakat diminta mengurangi bepergian menggunakan kendaraan umum dan dianjurkan menggunakan kendaraan pribadi jika terpaksa.