Kebijakan GWM-LDR Sebaiknya Berupa Imbauan



JAKARTA. Para bankir keberatan jika loan to deposit (LDR) dibatasi. Harmonisasi antara LDR dan giro wajib minimum (GWM) sebaiknya tidak berupa aturan wajib bagi perbaikan. "Harusnya berupa imbauan saja. Sebab, jika pertumbuhan kredit sudah tinggi, tidak fair LDR harus tinggi juga," kata Jahja Setiaatmadja, Wakil Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kepada KONTAN, Selasa (21/7). Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menyatakan akan menerapkan kebijakan mengatur loan to deposit ratio (LDR) dengan aturan batas bawah dan batas atas. Bagi bank yang melebihi batas tersebut akan mendapat penalti berupa kewajiban menyetor GWM lebih tinggi. Aturan baru dari BI ini tidak lain agar fungsi intermediasi bank lebih berjalan. Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad sebelumnya mengatakan harmonisasi LDR dan GWM bertujuan agar perbankan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dengan baik dengan menggerakkan sektor riil melalui kredit. “Selama ini pertumbuhan penyaluran kredit yang ada lebih banyak didorong oleh pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya, yaitu pertumbuhan kredit yang men-drive pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. Namun, melihat kondisi saat ini, Jahja menilai perbankan memang sedang kebanjiran likuiditas karena tingkat pertumbuhan dana yang masuk ke bank lebih cepat dari pertumbuhan kredit. "Kalau bank dipaksa mengucurkan kredit, bisa jadi bank malah tidak prudent. Ini bahaya untuk perbankan," tegas Jahja. Sementara J.B. Kendarto, Direktur Utama PT Bank Mega Tbk, berpendapat menghubungkan LDR dan GWM saat ini tidaklah terlalu relevan karena pertumbuhan kredit cukup tinggi. "Masalahnya, undisbursed loan juga tinggi di samping pertumbuhan DPK juga tinggi," tegas Kendarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.