Kebijakan harga gas industri US$ 6 per mmbtu akan efektif 1 April 2020



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu pada 1 April mendatang. Sebelummya kebijakan tersebut telah dibuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016.

Namun, realisasi harga tersebut masih belum tercapai.

Baca Juga: Elnusa (ELSA) dukung Pertamina jamin pasokan energi di tengah pandemi virus corona

"Harga gas ini bisa diturunkan dan efektif per 1 April di mana harga bisa dijaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (18/3).

Upaya penurunan harga gas industri memang telah dibahas sejak Januari lalu. Pada pembahasan tersebut Presiden Joko Widodo mengusulkan tiga opsi.

Baca Juga: Biaya logistik masih mahal, Jokowi minta perbaikan dari hulu hingga hilir

Editor: Noverius Laoli