KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu pada 1 April mendatang. Sebelummya kebijakan tersebut telah dibuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016. Namun, realisasi harga tersebut masih belum tercapai. Baca Juga: Elnusa (ELSA) dukung Pertamina jamin pasokan energi di tengah pandemi virus corona
Kebijakan harga gas industri US$ 6 per mmbtu akan efektif 1 April 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu pada 1 April mendatang. Sebelummya kebijakan tersebut telah dibuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016. Namun, realisasi harga tersebut masih belum tercapai. Baca Juga: Elnusa (ELSA) dukung Pertamina jamin pasokan energi di tengah pandemi virus corona