Kebijakan Harga Gas Murah Bikin Penerimaan Negara Turun Rp 26 Triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebijakan pemberian harga gas murah kepada tujuh sektor industri berdampak pada penerimaan negara yang turun lebih dari Rp 26 triliun dalam dua tahun terakhir. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menyampaikan terjadi penurunan penerimaan negara akibat penyesuaian harga gas bumi dalam rangka implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor sebesar Rp 16,46 triliun pada 2021 dan Rp 12,93 triliun pada 2022. 

Kewajiban pemerintah kepada kontraktor ini sejatinya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. 


Dalam beleid tersebut menyatakan penerimaan KKKS tidak boleh berkurang (kept-whole) di saat HGBT dilaksanakan. Artinya, jika harga gas di hulu mau diturunkan, maka penerimaan negara yang harus dikurangi. 

Baca Juga: Hadapi Krisis Global, Kemenperin Dorong Industri TPT Melalui Restrukturisasi Mesin

“Sekarang saja pengurangan penerimaan negara sudah lebih dari Rp 26 triliun dalam dua tahun terakhir, bayangkan akan jadi apa, kita engga mau ngasih terus tidak ada evaluasi masukan ke kami seperti pajak. Kalau pajak tidak nambah, kita engga bisa,” jelasnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Selasa (11/4). 

Tutuka menjelaskan, kinerja industri penerima HGBT dari sisi perpajakan secara umum pada 2020 terjadi penurunan pendapatan sekitar 19% yoy menjadi Rp 12,72 triliun dari sebelumnya Rp 15,8 triliun. Hal tersebut karena dampak pandemi Covid-19 yang berdampak pada naiknya biaya pengeboran dan operasional secara umum. Hal ini turut berdampak juga pada implementasi HGBT di lapangan. 

Secara sektoral industri sarung tangan karet dan keramik merupakan dua sektor yang mengalami pertumbuhan perpajakan yang positif pada 2019-2020. Sementara itu, 5 sektor penerima kebijakan HGBT lainnya setoran pajaknya turun. 

Sementara di 2021 terdapat peningkatan pendapatan perpajakan dari 7 sektor industri sekitar 20% yoy menjadi Rp 15,28 triliun. Secara sektoral, pada 2021 seluruh sektor industri penerima HGBT mencatatkan pertumbuhan perpajakan yang bernilai positif. Peningkatan terbesar dari sektor sarung tangan karet yang mengalami peningkatan hingga 3,5 kali. 

Baca Juga: Menteri ESDM: Tak Ada Penyesuaian Harga Gas Khusus untuk 7 Sektor Industri

Adapun untuk penambahan tenaga kerja, Tutuka menjelaskan lebih lanjut, terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja pada 2019-2020 pada industri penerima HGBT. 

Pada 2020 terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja sebesar 4.532 orang atau 1% apabila dibandingkan dengan 2019. Kemudian 2021 jumlah tenaga kerja meningkat sebesar 7% atau 8.561 orang apabila dibandingkan dengan 2020. 

Secara sektoral, industri oleokimia, sarung tangan karet, dan keramik merupakan sektor yang mengalami peningkatan tenaga kerja pada setiap tahun 2019 sampai 2021.  Industri keramik merupakan penerima kebijakan HGBT yang mencatatkan peningkatan tenaga kerja terbesar apabila dibandingkan dengan indus penerima gas murah lainnya. 

Sementara itu sektor pupuk, petrokimia, dan baja merupakan sektor yang mengalami penurunan penyerapan tenaga kerja pada tahun 2019 2021.

Selain menyoroti soal penerimaan pajak negara, Tutuka juga menjelaskan, implementasi penyerapan volume gas yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. 

Baca Juga: Pemerintah Didorong Evaluasi Harga Gas Bumi US$ 6 Per MMBTU, Ini Alasannya

Pada 2020 periode April-Desmeber, jumlah penyerapan harian pasokan gas bumi tertentu sebesar 1.197 BBTUD sesuai Kepmen ESDM 89 Tahun 2020 baik langsung dari KKKS maupun melalui badan usaha niaga gas bumi. 

Sedangkan untuk tahun 2021 jumlah penyerapan harian gas bumi untuk sektor industri tertentu meningkat menjadi 1.281 BBTUD melalui revisi Kepmen ESDM No 89 Tahun 2020 menjadi Kepmen ESDM No 134 Tahun 2021 dengan realisasi sebesar 87,06%.

Adapun di sepanjang 2022 jumlah penyerapan harian pasokan gas sebesar 1.253 BBTUD sesuai Kepmen ESDM No 134 2021 dengan realisasi sampai Desember sebanyak 81,38%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli