Kebijakan HET Tidak Bisa Diandalkan Untuk Stabilisasi Harga Beras



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras tidak bisa diandalkan untuk stabilisasi harga beras. 

Ia menilai, dalam konteks stabilisasi harga beras, HET tidak bisa berdiri sendiri. HET adalah pelengkap dari berbagai instrumen stabilisasi yaitu cadangan, ekspor dan impor dan harga dasar. 

"HET tidak bisa diandalkan jadi instrumen stabilisasi bila tak ada cadangan beras yang setiap saat bisa diguyurkan," kata Khudori pada Kontan.co.id, Rabu (20/9). 


Untuk itu, pemerintah perlu mengoptimalkan penyerapan beras domestik agar cadangan beras pemerintah (CBP) aman. 

Baca Juga: Kebijakan HET Beras Masih Diperlukan untuk Intervensi Harga Beras

Agar petani mau menyetorkan berasnya untuk CBP, maka pemerintah harus memberikan harga yang berkeadilan agar petani tidak merugi. Di sinilah fungsi dari instrumen harga dasar yang kemudian di dalam Inpres No 15/2015 disebut Harga Pembelian Pemerintah (HPP). 

"Ketika harga gabah/beras jatuh di bawah HPP, negara lewat Bulog hadir membeli produksi petani," jelas Khudori. 

Kemudian, ketika cadangan dari penyerapan dalam negeri belum mencukupi pemerintah boleh mendapatkan pasokan dari impor. 

Namun ia melihat saat ini hubungan dari berbagai instrumen stabilisasi harga ini belum terang. Sehingga upaya stabilisasi harga sulit untuk dilakukan. 

"Karena sekarang ini, tak jelas kaitan HET dengan cadangan beras, dan instrumen lainnya." tutur Khudori. 

Baca Juga: Bapanas: HET Beras Masih Diperlukan untuk Intervensi Harga Beras

Mengacu Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, Rabu (20/9) harga beras memang sudah melampaui HET. 

Rerata nasional untuk beras kualitas medium saat ini sudah mencapai Rp 14.250/kg. Harga ini jauh melampaui HET beras medium di daerah produsen Rp 10.900/kg dan di sentra konsumen Rp 11.500-Rp11.800/kg (zona 2 dan 3).  

Sementara, beras kualitas premium mencapi Rp 15.200/kg, juga melampaui HET di daerah produsen Rp 13.900/kg dan di sentra konsumen Rp 14.400-14.800/kg (zona 2 dan 3). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli