KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah berakhir pada 31 Desember 2024 dan belum ada tanda-tanda akan diperpanjang. Hal ini diprediksi berdampak terhadap kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk alias PGN (PGAS). Kebijakan HGBT sebelumnya menetapkan harga gas untuk tujuh sektor industri US$ 6 per MMBTU. Dus, lantaran kebijakan subsidi itu belum diperpanjang, pelaku industri harus membayar dengan harga komersial, yaitu US$ 16,77 per MMBTU untuk pemakaian gas di luar Alokasi Gas Industri (AGIT). Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan, HGBT adalah kebijakan dari pemerintah yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan daya saing industri di dalam negeri.
Baca Juga: IHSG Anjlok dan Rupiah Melemah, Simak Proyeksi Pasar Saham hingga Akhir 2024 "Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PGN akan mendukung kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi gas bumi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya kepada KONTAN, Senin (6/1). Nah, Research Analyst Phintraco Sekuritas, Aditya Prayoga melihat, belum ditetapkannya HGBT dapat berdampak negatif pada kinerja PGAS. Lantaran harus membayar dengan harga komersial, beban biaya bagi konsumen bakal membengkak. Alhasil, ada potensi permintaan bakal melambat. Padahal, selama ini kontribusi penjualan gas untuk sektor industri dan komersial menyumbang sekitar 65% terhadap pendapatan total perusahaan.
PGAS Chart by TradingView