KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaku usaha bidang produksi minyak dan gas bumi (migas) buka suara soal rencana pemerintah melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) memberikan sejumlah masukan untuk pemerintah jika kebijakan HGBT US$ 6 per MMBTU ke industri hendak diperpanjang. Untuk diketahui kebijakan HGBT akan berakhir pada 2024 dan pemerintah pun telah memberikan sinyal Insentif Harga gas Bumi untuk industri sebesar US$ 6 per MMBTU diperpanjang.
Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, produsen gas bumi akan terus terlibat dalam kebijakan HGBT. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah turut mempertimbangkan keekonomian harga gas dengan biaya produksi gas dari setiap sumur gas.
Baca Juga: Pelaku Usaha Penerima HGBT Keluhkan Pengurangan Pasokan Gas "Kita mau supplier ini kan berkelanjutan dengan demikian tolong dalam membuat kebijakan HGBT yang nggak salah habis tahun ini, untuk kebijakan baru itu tolong dipertimbangkan keekonomian," kata Marjolijn, Rabu (8/5). Marjolijn melanjutkan, dalam memproduksi gas bumi, KKKS bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM telah menghitung bersama biaya operasional dan harga gas yang sesuai, pertimbangan keekonomian harga gas sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi gas bumi. "Sebenarnya keekonomian dipantau sangat dekat oleh pemerintah. Seperti diketahui, hulu migas itu mulai dari tahap awal itu selalu kita bekerja samanya dengan SKK Migas dan Ditjen Migas dengan pengetahuan mereka yang baik mengenai
cost, maka tolong lah kebijakan HGBGT ini mempertimbangkan hal itu. Sehingga baik supplier itu bisa jalan terus kan karena keekonomian tidak terganggu tetapi juga hilirnya dapat harga yang baik," ujar Marjolijn. Menurutnya, kebijakan HGBT seharusnya menjadi salah satu hal yang dibicarakan oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. "Bagaimana itu kebijakan ya itu yang harusnya dibicarakan di depan setelah 2024 ini," imbuhnya. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, evaluasi harus dilakukan terlebih dahulu untuk memutuskan apakah kebijakan ini akan dilanjutkan atau tidak. Adapun, sesuai Kepmen ESDM No 91 Tahun 2023 maka kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akan berakhir pada 31 Desember 2024. "Harus dievaluasi dulu gasnya cukup atau tidak, kemampuan negara juga. Kita (juga) menghitung dulu keseimbangannya, pipanya harus nyambung dulu," jelas Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/3).
Baca Juga: Suplai Gas Industri Menurun Sementara itu, Kementerian Keuangan menitikberatkan kesehatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam melanjutkan kebijakan HGBT dengan memberikan harga gas murah ke Industri, yakni US$ 6 per MMBTU setelah 2024, saat ini perpanjangan pemberian insentif tersebut pun masih digodog. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, HGBT dievaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, hal ini sesuai mandat Perarturan Presiden No.121/2020. "Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan HGBT setiap tahun atau sewaktu-waktu, bersama dengan tim koordinasi yang beranggotakan wakil dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, KESDM, Kemenkeu, dan Kemenperin dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian," kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram Pribadinya, Jumat (22/3/2024). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .