KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT) dinilai akan meningkatkan daya saing industri nasional. Seperti yang diketahui, program gas murah melalui HGBT untuk tujuh sektor industri telah berakhir pada 31 Desember 2024. Sejauh ini, belum ada kepastian atas kelanjutan program tersebut. Para pelaku usaha harus membayar Harga Gas Regasifikasi dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebesar US$ 16,67 per MMBTU dari 1 Januari sampai 31 Maret 2025. “HGBT sangat membantu industri petrokimia nasional dalam meningkatkan daya saing. Jika aturan tersebut tidak diperpanjang pemerintah, industri akan terpuruk,” kata Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Kebijakan HGBT Tak Pasti, Begini Kata Pelaku Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT) dinilai akan meningkatkan daya saing industri nasional. Seperti yang diketahui, program gas murah melalui HGBT untuk tujuh sektor industri telah berakhir pada 31 Desember 2024. Sejauh ini, belum ada kepastian atas kelanjutan program tersebut. Para pelaku usaha harus membayar Harga Gas Regasifikasi dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebesar US$ 16,67 per MMBTU dari 1 Januari sampai 31 Maret 2025. “HGBT sangat membantu industri petrokimia nasional dalam meningkatkan daya saing. Jika aturan tersebut tidak diperpanjang pemerintah, industri akan terpuruk,” kata Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto dalam keterangannya, Kamis (9/1).
TAG: