KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah menjadi Permendag No. 3 Tahun 2024 dikritisi oleh kalangan dunia usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan, meski tujuannya untuk untuk mengurangi impor produk ilegal, ternyata Permendag ini justru memuat banyak sekali Harmonized System (HS) Code yang terkena larangan dan pembatasan (lartas). "Cakupan pembatasan impor dari kebijakan ini sangat luas yakni mencapai 70% dari total HS barang yang diperdagangkan di Indonesia," ungkap dia, Rabu (17/4).
Kebijakan Impor Dievaluasi Pemerintah, Begini Tanggapan Apindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah menjadi Permendag No. 3 Tahun 2024 dikritisi oleh kalangan dunia usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan, meski tujuannya untuk untuk mengurangi impor produk ilegal, ternyata Permendag ini justru memuat banyak sekali Harmonized System (HS) Code yang terkena larangan dan pembatasan (lartas). "Cakupan pembatasan impor dari kebijakan ini sangat luas yakni mencapai 70% dari total HS barang yang diperdagangkan di Indonesia," ungkap dia, Rabu (17/4).