Kebijakan Impor Dilonggarkan, Industri Tekstil Dibayangi PHK dan Penutupan Pabrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyebut, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dibayangi dampak negatif imbas terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memberi kelonggaran perizinan impor.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di dalamnya mengatur sejumlah relaksasi perizinan impor.

Dengan aturan tersebut, importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.


Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menilai, perubahan Permendag dapat menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik industri tekstil.

"Dan sekarang kan trennya sudah penutupan pabrik, kalau tahun lalu masih PHK dan merumahkan karyawan," kata Redma kepada Kontan, Kamis (6/6).

Baca Juga: Relaksasi Impor Bikin Sharp Kesulitan Buat Perencanaan Produksi dan Penjualan

Redma mengatakan hingga Juni 2024, sebanyak 5 pabrik tekstil memutuskan menutup operasionalnya. Akibatnya, 10.800 pekerja jadi korban PHK.

Berdasarkan laporan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berikut rincian data pabrik tektil yang tutup hingga Juni 2024. Di antaranya, PT. Kusumahadi Santosa yang memproduksi kain (Weaving, Finishing dan Printing (500-an karyawan) di Karanganyar, Jawa Tengah.

Lalu, PT. Kusumaputra Santosa yang memproduksi benang (400-an karyawan) di Karanganyar, Jateng.

Kemudian, PT. Pamor Spinning Mills yang memproduksi benang (700-an karyawan) di Karanganyar dan PT Alenatex Tekstil, di Bandung ada PHK 700-an pekerja.

"Ya ini sekitar 5 perusahaan. Jadi kan Permendag 36/2023  dikeluarkan untuk pengendalian impor agar mencegah terjadinya PHK, Nah ini malah di Permendag 8/2024, alat pengendalian impornya dicabut," kata Redma.

Nah, jika pemerintah tetap memberlakukan Permendag 8/2024, bukan tidak mungkin akan ada lebih banyak pabrik TPT yang tutup karena harus bersaing dengan barang impor.

Perubahan yang terjadi pada Permendag 36/2023 pun menjadi wajah inkonsistensi kebijakan pemerintah. Berkaca pada awal Oktober 2023, Kemendag pernah bicara atas perintah Presiden Joko Widodo bahwa akan ada peraturan pengendalian impor. Tapi kini malah dilonggarkan,

Maka itu, Redma berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk mengembalikan aturan permohonan pertimbangan teknis (pertek) soal izin impor tekstil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat