KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyebut, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dibayangi dampak negatif imbas terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memberi kelonggaran perizinan impor. Sebagai informasi, Pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di dalamnya mengatur sejumlah relaksasi perizinan impor. Dengan aturan tersebut, importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Kebijakan Impor Dilonggarkan, Industri Tekstil Dibayangi PHK dan Penutupan Pabrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyebut, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dibayangi dampak negatif imbas terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memberi kelonggaran perizinan impor. Sebagai informasi, Pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di dalamnya mengatur sejumlah relaksasi perizinan impor. Dengan aturan tersebut, importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.