KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan impor garam yang disepakati Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) sebesar 3,7 juta ton dianggap menekan petani. Hal tersebut dikarenakan pemerintah dianggap tidak memperhatikan hasil panen petani. Garam industri yang diimpor dinilai sebagian masih dapat menggunakan garam petani lokal. "Kebutuhan garam selain yang masuk mulut dianggap industri dan menggunakan garam impor, padahal sebagian industri itu bisa menggunakan garam lokal," ujar Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Jakfar Sodikin kepada KONTAN, Senin (22/1).
Kebijakan impor garam menekan petani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan impor garam yang disepakati Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) sebesar 3,7 juta ton dianggap menekan petani. Hal tersebut dikarenakan pemerintah dianggap tidak memperhatikan hasil panen petani. Garam industri yang diimpor dinilai sebagian masih dapat menggunakan garam petani lokal. "Kebutuhan garam selain yang masuk mulut dianggap industri dan menggunakan garam impor, padahal sebagian industri itu bisa menggunakan garam lokal," ujar Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Jakfar Sodikin kepada KONTAN, Senin (22/1).