JAKARTA. Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Ismed Hasan Putro menyebut, Kementerian Perdagangan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan kuota impor gula rafinasi hingga 6 juta ton. Dia menilai, penetapan itu diduga masuk kategori tindak pidana. "Akibat impor dalam jumlah itu industri gula di dalam negeri tak bisa merevitalisasi hingga enam tahun mendatang," ujar Ismed dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/8). Mantan Dirut RNI ini mengatakan, potensi kerugian negara akibat kebijakan tersebut mencapai Rp 3 triliun. Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasional Demokrat Akbar Faisal yang turut dalam diskusi tersebut mengaku terkejut atas informasi itu. Ia menegaskan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut. "Wah, kok saya bisa tidak mengetahui adanya kebijakan itu," ujar pria yang menjadi anggota DPR RI di era pemerintahan jilid II tersebut. Ketua Gerakan Indonesia Bersih yang juga mantan juru bicara presiden Abdurrahman Wahid, yakni Adhie Massardi yang turut dalam diskusi itu pun mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan adanya kerugian negara akibat kebijakan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Namun, sampai saat ini tidak ditanggapi, tidak ditindaklanjuti tuh," tambah dia. (Fabian Januarius Kuwado)
Kebijakan impor gula era SBY rugikan negara Rp 3 T
JAKARTA. Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Ismed Hasan Putro menyebut, Kementerian Perdagangan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan kuota impor gula rafinasi hingga 6 juta ton. Dia menilai, penetapan itu diduga masuk kategori tindak pidana. "Akibat impor dalam jumlah itu industri gula di dalam negeri tak bisa merevitalisasi hingga enam tahun mendatang," ujar Ismed dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/8). Mantan Dirut RNI ini mengatakan, potensi kerugian negara akibat kebijakan tersebut mencapai Rp 3 triliun. Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasional Demokrat Akbar Faisal yang turut dalam diskusi tersebut mengaku terkejut atas informasi itu. Ia menegaskan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut. "Wah, kok saya bisa tidak mengetahui adanya kebijakan itu," ujar pria yang menjadi anggota DPR RI di era pemerintahan jilid II tersebut. Ketua Gerakan Indonesia Bersih yang juga mantan juru bicara presiden Abdurrahman Wahid, yakni Adhie Massardi yang turut dalam diskusi itu pun mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan adanya kerugian negara akibat kebijakan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Namun, sampai saat ini tidak ditanggapi, tidak ditindaklanjuti tuh," tambah dia. (Fabian Januarius Kuwado)