Kebijakan Impor Kembali Direvisi, Industri Tekstil Terancam Makin Terpuruk



KONTAN.CO.ID - PADALARANG. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terancam kembali terpuruk. Ini menyusul keputusan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 sebagai perubahan ketiga Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Salah satu poin penting Permendag 8/2024 adalah penghapusan kewajiban penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menilai, pemerintah telah membuat langkah mundur dengan merevisi untuk ketiga kalinya Permendag 36/2023. Produk-produk tekstil impor pun berpotensi kembali membanjiri pasar domestik karena sekarang para importir atau pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) tidak lagi wajib mengurus Pertek.


Padahal, dengan adanya Pertek, data administrasi kegiatan impor bakal lebih tertata rapi dan neraca komoditas untuk industri TPT akan mudah terbentuk.

"Sekarang produk TPT lokal harus kembali head to head dengan produk impor dalam iklim kompetisi yang tidak adil," kata Danang ketika ditemui KONTAN, Senin (27/5).

Baca Juga: Beleid Impor Direvisi Lagi, Industri Manufaktur Bisa Merugi

Dia juga menyebut, pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) menjadi pihak yang paling dirugikan dengan adanya Permendag 8/2024. Sebab, selama ini kelompok IKM yang sering memasok produk tekstil dan garmen ke pusat-pusat perbelanjaan. Kelompok IKM pula yang akan langsung berhadapan dengan produk tekstil impor yang mudah masuk karena ketiadaan kewajiban penerbitan Pertek.

Dengan adanya ancaman banjir produk impor, tidak heran isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mencuat. Data API memperlihatkan, jumlah karyawan industri TPT yang terkena PHK sejak 2020 sampai saat ini mencapai 62.000 orang. Angka ini tentu bisa lebih besar karena banyak perusahaan yang tidak melaporkan kasus PHK, termasuk dari kalangan IKM yang jumlahnya belum terdata dengan pasti.

Salah satu perwakilan API Jawa Barat turut menyebut, ketidakpastian kebijakan impor membuat tiga pabrik TPT di Jawa Barat hampir pasti gulung tikar dalam waktu dekat. Ini diperparah juga dengan utilisasi yang rendah pada pabrik-pabrik tersebut.

Kembali merujuk data API, utilisasi industri serat yang menjadi sektor hulu TPT hanya mencapai 45%. Kemudian, industri spinning memiliki tingkat utilisasi 40%, industri weaving/kniting 52%, dan industri finishing 55%. Adapun utilisasi industri pakaian jadi yang berada di hilir tercatat sebesar 58%.

“Normalnya, utilisasi pabrik-pabrik tekstil berada di level 80%,” kata Perwakilan API Jawa Barat dalam kesempatan yang sama, Senin (27/5).

Lantas, API meminta pemerintah kembali memberlakukan kewajiban Pertek sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI) sekaligus memperbaiki peraturan impor agar lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Garap Pasar Nontradisional, Industri Tekstil Ekspor Senilai USD 350 Ribu

API juga meminta agar Kemendag dan Kemenperin tidak saling berkompetisi dan harus saling bersinergi agar dapat menghasilkan kebijakan positif bagi pelaku industri padat karya yang pada akhirnya turut berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang maksimal.

"Kami melihat tidak ada sinergi antar kementerian/lembaga karena aturan impor terlalu sering direvisi dalam waktu kurang dari setahun," ungkap Danang.

Danang menambahkan, jika tidak ada perbaikan regulasi impor yang mendukung kelangsungan industri manufaktur seperti TPT, maka ancaman deindustrialisasi tampak akan menjadi kenyataan pada masa mendatang.

“Ketimbang melonggarkan impor, pemerintah semestinya memprioritaskan kebijakan pengelolaan harga energi dan ketenagakerjaan sehingga iklim investasi membaik,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi