KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan relaksasi impor truk bekas tidak hanya mengancam kelangsungan industri kendaraan niaga saja, melainkan juga industri karoseri lokal. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024, pemerintah mengizinkan impor truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti pertambangan. Truk impor ini memiliki berat lebih dari 24 ton dan berusia maksimal 20 tahun. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Jimmy Tenacious mengatakan, dibukanya keran impor truk bekas ke Indonesia akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional. Efek negatif ini akan dirasakan dari hulu ke hilir industri otomotif dalam negeri, seperti penurunan penjualan oleh diler truk yang akibatnya juga menggerus penjualan produk karoseri nasional.
Kebijakan Impor Truk Bekas Rugikan Industri Karoseri Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan relaksasi impor truk bekas tidak hanya mengancam kelangsungan industri kendaraan niaga saja, melainkan juga industri karoseri lokal. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024, pemerintah mengizinkan impor truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti pertambangan. Truk impor ini memiliki berat lebih dari 24 ton dan berusia maksimal 20 tahun. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Jimmy Tenacious mengatakan, dibukanya keran impor truk bekas ke Indonesia akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional. Efek negatif ini akan dirasakan dari hulu ke hilir industri otomotif dalam negeri, seperti penurunan penjualan oleh diler truk yang akibatnya juga menggerus penjualan produk karoseri nasional.