Kebijakan Impor Truk Bekas Rugikan Industri Karoseri Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan relaksasi impor truk bekas tidak hanya mengancam kelangsungan industri kendaraan niaga saja, melainkan juga industri karoseri lokal.

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024, pemerintah mengizinkan impor truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti pertambangan. Truk impor ini memiliki berat lebih dari 24 ton dan berusia maksimal 20 tahun.

Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Jimmy Tenacious mengatakan, dibukanya keran impor truk bekas ke Indonesia akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional. Efek negatif ini akan dirasakan dari hulu ke hilir industri otomotif dalam negeri, seperti penurunan penjualan oleh diler truk yang akibatnya juga menggerus penjualan produk karoseri nasional.


Padahal, industri karoseri merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

"Tidak dapat terbayangkan berapa banyak keluarga yang akan kehilangan nafkah dari kebijakan yang sangat buruk ini," ungkap dia, Kamis (4/7).

Baca Juga: Truk Impor Bekas Ancam Banjiri Pasar Domestik, Ini Tanggapan APM Hingga Asosiasi

Menurut dia, seharusnya pemerintah mengutamakan kepentingan salam negeri sebelum membuat kebijakan yang dinilai sangat merugikan bagi pelaku industri karoseri ini. Kebijakan relaksasi impor truk bekas pun diminta segera dibatalkan. 

"Kami sangat berharap agar pemerintah melibatkan pelaku industri dalam negeri untuk membuat suatu kebijakan ke depannya," ujarnya.

Lebih lanjut, industri karoseri nasional belum sepenuhnya pulih saat ini. Semenjak pandemi Covid-19, banyak perusahaan karoseri dalam negeri yang kesulitan memperoleh pesanan dan bahkan menutup usahanya.

Lantas, dengan adanya kebijakan impor truk bekas, maka tekanan yang dirasakan industri karoseri makin berat. Tidak menutup kemungkinan pula makin banyak pelaku industri karoseri yang akan berguguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari