KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aturan mengenai pengenaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada karyawan tuai kritik publik. Pasalnya kebijakan ini dinilai memberatkan pekerja yang berpenghasilan rendah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, pihaknya memiliki keraguan bila program ini mampu mewujudkan para pekerja memiliki rumah. Sebab, Upah Minimum Regional (UMP) di sebagian daerah tampak mini. “Saya agak ragu kalau program Tapera ini mampu wujudkan pekerja memiliki rumah sendiri,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (28/5).
Baca Juga: Ekonomi Sulit, Serikat Buruh Tuding Iuran Tapera Hanya Menambah Beban Pekerja Ristadi menjelaskan, total iuran yang dikenakan dari kebijakan tersebut mencapai 3%, bila UMP yang diterima pekerja sebesar Rp 3,5 juta per bulan dan dikalikan dengan total iuran, hasilnya sebesar Rp 105.000vper bulan yang perlu dikeluarkan untuk Tapera. Kemudian, lanjut dia, ambil contoh harga rumah minimalis sudah diangka Rp 250 juta, artinya butuh 2.000 bulan alias 166 tahun untuk pekerja dengan UMP tersebut bisa mengumpulkan Rp 250 juta. Atau iuran Tapera mencapai Rp 200.000 per bulan, maka butuh 1.000 bulan untuk mencapai Rp 200 juta. “Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira realible tidak? (pengenaan iuran tersebut),” terang Rustadi. Ristadi mengungkapkan, bila pemerintah memberikan subsidi perumahan untuk program ini tentunya akan sangat membantu. Misalnya, pemerintah memberikan subsidi 75% dari harga rumah tentunya ini akan lebih cepat terwujud.
Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Potongan Upah Tapera “Misal cukup pekerja tabung Tapera total Rp 50 juta, bisa dapat rumah subsidi dengan harga Rp 200 jutaan,” ungkapnya. Lebih lenjut, Rustadi menambahkan, pengenaan iuran Tapera ini bisa jadi memberatkan para pekerja, apalagi bagi mereka yang penghasilannya kurang untuk menutupi biaya hidupnya. Ia tak menampik, niat pemerintah dalam kebijakan ini baik, yakni agar rakyat berpenghasilan rendah memiliki rumah. “Soal berat atau tidak, ya tergantung cara pandang pekerja, kalau dianggap hitung-hitung tabung ya ngga berat karena dana Tapera tidak hilang dan bisa diambil. Tapi kalau pekerja yang penghasilanya sudah kurang untuk menutupi biaya hidup, ya tentu berat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: BP Tapera Buka Suara Soal Aturan Kewajiaban Iuran Tapera Bagi Karyawan Ketentuan ini, mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli