KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha ritel menolak rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey, mengkritik rencana tersebut. Menurutnya, sosialisasi dan implementasi kebijakan ini tidak memadai dan berpotensi menciptakan praktik pungli. "Pasal karet dalam PP ini akan menyulitkan pelaku usaha dan bisa menguntungkan pihak tertentu," ujar Roy dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (12/9).
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Rugikan Pedagang Kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha ritel menolak rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey, mengkritik rencana tersebut. Menurutnya, sosialisasi dan implementasi kebijakan ini tidak memadai dan berpotensi menciptakan praktik pungli. "Pasal karet dalam PP ini akan menyulitkan pelaku usaha dan bisa menguntungkan pihak tertentu," ujar Roy dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (12/9).