JAKARTA. Kementerian Perindustria mengakui perlunya peningkatan pengembangan industri kopi nasional di tanah air. Menteri Perindustrian Airlangga mengatakan, saat ini Indonesia baru mampu mengolah kopi dalam bentuk ekstrak, instan, esensi dan konsentrat sebesar 30% dari hasil produksi kopi untuk di ekspor. Sedangkan sisanya sebesar 65% masih diekspor dalam bentuk biji. Guna mendorong produksi kopi nasional dan mengatasi tantangan pengembangan industri pengolahan kopi ke depannya, Kementerian Industri telah menyusun kebijakan strategis. Di antaranya, memasukkan industri pengolahan kopi ke dalam industri prioritas pada rentang tahun 2020-2024 sesuai dengan PP No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional 2015-2035. Kemudian, memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk investasi baru industri pengolahan kopi di beberapa daerah (KBLI 10761) di luar Jawa. Mengharmonisasikan tarif bea masuk (MFN) produk kopi olahan berupa kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, dan kopi mix dari 5% menjadi 20% melalui Peraturan Menteri Keuangan No 132 Tahun 2015.
Kebijakan Kemperin dorong industri kopi lokal
JAKARTA. Kementerian Perindustria mengakui perlunya peningkatan pengembangan industri kopi nasional di tanah air. Menteri Perindustrian Airlangga mengatakan, saat ini Indonesia baru mampu mengolah kopi dalam bentuk ekstrak, instan, esensi dan konsentrat sebesar 30% dari hasil produksi kopi untuk di ekspor. Sedangkan sisanya sebesar 65% masih diekspor dalam bentuk biji. Guna mendorong produksi kopi nasional dan mengatasi tantangan pengembangan industri pengolahan kopi ke depannya, Kementerian Industri telah menyusun kebijakan strategis. Di antaranya, memasukkan industri pengolahan kopi ke dalam industri prioritas pada rentang tahun 2020-2024 sesuai dengan PP No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional 2015-2035. Kemudian, memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk investasi baru industri pengolahan kopi di beberapa daerah (KBLI 10761) di luar Jawa. Mengharmonisasikan tarif bea masuk (MFN) produk kopi olahan berupa kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, dan kopi mix dari 5% menjadi 20% melalui Peraturan Menteri Keuangan No 132 Tahun 2015.