JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pengoperasian angkutan barang selama 10 hari pada masa libur lebaran. Aturan ini terhitung sejak 1-10 Juni 2016. Larangan operasional angkutan lebaran pada musim mudik Lebaran ini lebih lama dari kebijakan serupa di tahun sebelumnya yang hanya lima hari, yakni dari H-4 hingga H-1 Lebaran. Tak pelak, kebijakan larangan operasional angkutan barang tersebut ditengarai akan memberikan dampak negatif terhadap sektor bisnis jasa logistik di tanah air.
Kebijakan Kemhub bikin rugi bisnis logistik
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pengoperasian angkutan barang selama 10 hari pada masa libur lebaran. Aturan ini terhitung sejak 1-10 Juni 2016. Larangan operasional angkutan lebaran pada musim mudik Lebaran ini lebih lama dari kebijakan serupa di tahun sebelumnya yang hanya lima hari, yakni dari H-4 hingga H-1 Lebaran. Tak pelak, kebijakan larangan operasional angkutan barang tersebut ditengarai akan memberikan dampak negatif terhadap sektor bisnis jasa logistik di tanah air.