Kebijakan lahan satu peta masih terkendala teknis



JAKARTA. Pelaksanaan kebijakan satu peta masih belum beres. Walaupun sejak 2016 lalu pemerintah sudah mengeluarkan Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, sampai saat ini sejumlah persoalan masih mewarnai pelaksanaan kebijakan tersebut.

Salah satu masalah menyangkut target penyelesaian pembuatan peta tematik. Dalam Perpres, pemerintah menargetkan penyelesaian penyusunan 85 peta tematik. Tapi dari jumlah tersebut, yang berhasil diselesaikan sampai saat ini baru 26 peta saja. Sementara itu, 57 peta tematik lainnya sampai saat ini masih dalam tahap kompilasi.

Selain masalah tersebut, Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, ada beberapa masalah teknis yang mengganjal pelaksanaan kebijakan tersebut. "Untuk peta desa misalnya, di Jawa mudah dikenal dan dibuat, kalau di luar Jawa, di hutan yang luasnya sekian ribu hektare agak susah," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (13/6).


Masalah lain, berkaitan dengan tata ruang. Sofyan mengatakan, ada beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya Kalimantan yang sampai saat ini ruang peruntukannya belum jelas. Presiden Joko Widodo sementara itu memerintahkan kepada menterinya untuk segera menyelesaikan kekurangan dan permasalahan tersebut.

Menurutnya kebijakan dan program satu peta penting untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor sehingga tumpang tindih informasi geospasial yang selama ini terjadi dalam penerbitan izin pemanfaatan lahan dan pembuatan kebijakan strategis bisa dicegah.

"Saya yakin kalau kebijakan satu peta selesai, konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan, permasalahan batas daerah di seluruh Indonesia bisa selesai," kata Jokowi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini