Kebijakan Lahan Sawah Diperketat, Pengembang Properti Minta Kepastian Tata Ruang



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah berpotensi memengaruhi prospek pengembangan properti apabila tidak diiringi kepastian tata ruang dan regulasi yang konsisten.

Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Sawah Diperketat, Begini Tanggapan Pengembang Perumahan


Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kebijakan ini sekaligus menegaskan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.

Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi mengatakan, pelaku usaha memahami pentingnya ketahanan pangan sebagai agenda strategis nasional. Namun dari sisi investasi properti, kepastian regulasi menjadi faktor utama.

“Bagi pelaku usaha, yang terpenting adalah konsistensi tata ruang dan kepastian regulasi karena pengembangan dilakukan dalam jangka panjang,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (1/3/2026).

Theresia menambahkan, perubahan peruntukan lahan yang sudah direncanakan untuk permukiman perlu disertai mekanisme transisi yang jelas.

"Jika ada perubahan fungsi lahan, perlu komunikasi yang transparan dan perlindungan terhadap proyek yang sudah berizin,” katanya.

Baca Juga: WIKA Gedung Garap Halte BRT Metropolitan Mebidang, Nilai Kontrak Rp 198,51 Miliar

Menurut dia, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah tetap dapat berjalan seiring dengan pengembangan sektor properti apabila dilakukan melalui sinkronisasi perencanaan.

"Titik temunya ada pada dialog dan perencanaan jangka panjang agar ketahanan pangan tercapai tanpa mengganggu stabilitas investasi,” ujarnya.

Ia menilai, kontribusi sektor properti terhadap perekonomian tetap penting dijaga, sehingga kebijakan LSD tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha dalam merealisasikan proyek perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News