Kebijakan Larangan Jual Rokok Ketengan Tidak Mudah Dijalankan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Larangan penjualan rokok ketengan di lingkungan sekitar sekolah dinilai bakal sulit dijalankan bila tak diiringi dengan gencarnya edukasi dan informasi terkait bahaya merokok.

Pengamat Kesehatan sekaligus Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany menyatakan bahwa larangan untuk menjual rokok ketengan memiliki dampak yang besar bagi generasi penerus bangsa, namun ini akan penuh tantangan.

“Prakteknya akan sulit, karena sebagian besar masyarakat kita sama sekali tidak memahami dan tidak peduli juga dengan informasi ilmiah yang menunjukkan bahaya rokok,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/7).


Baca Juga: Laba Gudang Garam (GGRM) Turun Tajam di Semester I 2024, Ini Penyebabnya

Hasbullah menjelaskan, bahaya rokok baru akan terasa setelah penggunaan terus menerus selama puluhan tahun. Untuk itu, perlu peran pemerintah hingga orang tua untuk mengedukasi anak-anak terkait bahayanya.

Dia menyebutkan, saat ini sekitar 20% anak-anak sekolah di Tanak Air sudah merokok, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya iklan produk rokok yang mencantumkan harga per batang.

“Itu adalah teknik-teknik dagang yang bisa membahayakan anak-anak sekolah. Sekarang ini 20% anak sekolah sudah merokok, oleh karena itu saya menghimbau seluruh pedagang, orang tua perhatikan anaknya jangan biarkan mereka membeli, sekarang sudah dibantu pemerintah pedagang tidak boleh menjual rokok ketengan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden baru saja meneken peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Laba Gudang Garam (GGRM) Anjlok 71,8% pada Semester I 2024

Di dalam pasal 434 menyebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun, perempuan hamil, menggunakan mesin layan diri, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, tidak boleh menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Selanjutnya: Bagikan Dividen Interim, Amar Bank Konsisten Tumbuh Secara Berkelanjutan

Menarik Dibaca: Cara Melihat Lokasi Seseorang di iPhone Lewat Aplikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli