Kebijakan MDR QRIS 0% Berlaku Mulai 1 Oktober 2026, BTN Sesuaikan Tarif Merchant



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% diperluas mulai 1 Oktober 2026. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) turut menyesuaikan tarif MDR QRIS Merchant seiring perluasan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, MDR 0% hanya berlaku bagi merchant usaha mikro (UMI). Mulai 1 Oktober 2026, MDR 0% diperluas ke seluruh kategori merchant, termasuk usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi dengan nominal tertentu.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan BTN di laman resminya, seluruh kategori merchant mendapatkan MDR 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 per transaksi.


Sementara itu, khusus merchant usaha mikro (UMI), MDR 0% tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000 per transaksi.

Baca Juga: Sejumlah Dompet Digital Sebut Perluasan Kebijakan MDR QRIS 0% Beri Dampak Positif

Untuk transaksi UMI di atas Rp500.000, MDR yang berlaku sebesar 0,3%. Adapun merchant usaha kecil (UKE), menengah (UME), dan besar (UBE) yang melakukan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR sebesar 0,7%.

BTN juga menetapkan tarif khusus untuk sejumlah kategori merchant. Merchant pendidikan dikenakan MDR 0,6%, sedangkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebesar 0,4%.

Sementara itu, MDR 0% berlaku bagi Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial atau nirlaba.

BTN menyediakan layanan QRIS BTN Merchant sebagai fasilitas pembayaran berbasis QR Code yang mengikuti standardisasi Bank Indonesia. Layanan ini memungkinkan merchant menerima pembayaran secara nontunai melalui berbagai metode QRIS.

Terdapat tiga jenis pembayaran QRIS BTN, yakni Merchant Present Mode (MPM) Statis, MPM Dinamis, dan Customer Present Mode (CPM).

Pada MPM Statis, kode QRIS dipasang di merchant dalam bentuk stiker atau print out dan dapat digunakan berulang kali. Pelanggan memasukkan nominal transaksi saat melakukan pembayaran.

Baca Juga: BI Perluas Kebijakan MDR QRIS 0% Mulai Oktober 2026, Ini Respons LinkAja

Sementara MPM Dinamis menghasilkan kode QRIS untuk setiap transaksi melalui POS atau EDC. Kode tersebut hanya dapat digunakan satu kali, dengan nominal transaksi dimasukkan oleh merchant atau kasir.

Adapun CPM menggunakan kode QRIS yang diterbitkan melalui aplikasi balé by BTN dan dipindai oleh merchant melalui POS. Metode ini ditujukan bagi merchant yang membutuhkan proses transaksi lebih cepat.

Perluasan MDR QRIS 0% tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong digitalisasi pembayaran bagi pelaku usaha. Dengan biaya transaksi yang lebih rendah, pelaku usaha dapat memperoleh efisiensi dalam menerima pembayaran digital, sementara masyarakat mendapatkan lebih banyak pilihan pembayaran.

BTN juga mengingatkan merchant untuk secara berkala memeriksa tampilan QRIS guna menghindari penggunaan kode QRIS palsu. Merchant wajib memastikan konfirmasi keberhasilan transaksi sebelum menyerahkan barang atau jasa.

Selain itu, merchant diwajibkan menggunakan aplikasi BTN Merchant, menjaga kerahasiaan data pengguna, serta melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada BTN.

Baca Juga: Transaksi Digital BTN Capai 1,74 Miliar, Tumbuh 146% Per Juli 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News