Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan dalam hitungan minggu ini sudah melakukan gebrakan di sektor minyak dan gask (migas) maupun pertambangan. Salah satunya, menuntaskan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 09/2016 tentang tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 79/2012 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Juga keputusannya mengenai tandatangan Production Sharing Contract (PSC) Blok East Natuna, yang sedianya dilakukan pada September bulan depan. Hanya saja, gebrakan yang dilakukan oleh Luhut itu, kata Pengamat Hukum dan Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi melanggar UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Kebijakan Menteri Luhut di ESDM rawan masalah
Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan dalam hitungan minggu ini sudah melakukan gebrakan di sektor minyak dan gask (migas) maupun pertambangan. Salah satunya, menuntaskan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 09/2016 tentang tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 79/2012 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Juga keputusannya mengenai tandatangan Production Sharing Contract (PSC) Blok East Natuna, yang sedianya dilakukan pada September bulan depan. Hanya saja, gebrakan yang dilakukan oleh Luhut itu, kata Pengamat Hukum dan Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi melanggar UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.