KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu telah membawa dampak signifikan. Kebijakan yang sering berubah dalam waktu singkat telah menyebabkan banyak pelaku usaha kewalahan hingga merugi. Sebagai contoh, pada Januari 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan dengan subsidi sebesar Rp 3.800/liter. Kemudian pada Februari, muncul kebijakan DMO - DPO dengan HET untuk minyak goreng yang beragam, namun kebijakan ini tidak mempengaruhi harga dan ketersediaan. Di bulan yang sama, Surat Edaran No. 9/ Tahun 2022 Tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit juga diterbitkan.
Kebijakan Minyak Goreng yang Berubah-ubah Rugikan Pelaku Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu telah membawa dampak signifikan. Kebijakan yang sering berubah dalam waktu singkat telah menyebabkan banyak pelaku usaha kewalahan hingga merugi. Sebagai contoh, pada Januari 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan dengan subsidi sebesar Rp 3.800/liter. Kemudian pada Februari, muncul kebijakan DMO - DPO dengan HET untuk minyak goreng yang beragam, namun kebijakan ini tidak mempengaruhi harga dan ketersediaan. Di bulan yang sama, Surat Edaran No. 9/ Tahun 2022 Tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit juga diterbitkan.