KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) sedang mematangkan aturan pengendalian mudik tahun 2020 di tengah wabah virus corona (Covid-19). Payung hukum itu akan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemhub), Adita Irawati menyampaikan, pihaknya tengah memfinalisasi buku panduan atau petunjuk teknis mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat ketika melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah, terutama daerah yang telah ditetapkan sebagai PSBB.
Kebijakan mudik, pengendara motor tak boleh bawa penumpang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) sedang mematangkan aturan pengendalian mudik tahun 2020 di tengah wabah virus corona (Covid-19). Payung hukum itu akan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemhub), Adita Irawati menyampaikan, pihaknya tengah memfinalisasi buku panduan atau petunjuk teknis mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat ketika melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah, terutama daerah yang telah ditetapkan sebagai PSBB.