JAKARTA. Kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor lewat nomor polisi ganjil-genap di DKI Jakarta Jakarta tidak jadi diberlakukan Maret nanti. Sebabnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji aspek teknis dan dampak kebijakan tersebut. Menurut laman berita resmi Pemprov DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mengkaji dampak ekonomi, sosial, dan politik. "Untuk kajian ekonomi sudah selesai, kita sedang merampungkan kajian sosial dan politik," ujar Kepala Dishub DKI Udar Pristono, Senin (25/2).Dishub DKI Jakarta juga masih mengkaji kawasan yang akan diberlakukan kebijakan ganjil-genap serta jam pemberlakukan. Kajian awal Dishub DKI, daerah penerapan kebijakan nomor ganjil-genap adalah koridor 3 in 1 seperti, Jl. Rasuna Said, Jl. Letjen Suprapto, Jl. Pramuka, seluruh koridor Bus Rapid Transit (BRT) dan wilayah yang dilalui jalur bus Transjakarta, serta seluruh koridor utama di lingkar dalam kota. Penerapannya sendiri dimulai mulai pukul 06.00 hingga 20.00 dan tidak berlaku pada Sabtu-Ahad. Angkutan umum dan kendaraan angkutan barang dikecualikan dari kebijakan ini. Pemprov juga masih menggelar proses lelang tendert pengadaan stiker untuk kebijakan tersebut. Stiker diperlukan untuk memudahkan pengawasan kebijakan tersebut. Rencananya, kendaraan dengan nomor akhir ganjil akan ditempel stiker berwarna hijau, sementara untuk genap dengan stiker merah. Dana yang dianggarkan untuk pembuatan stiker ini mencapai Rp 12,5 miliar untuk sebanyak 3,5 juta kendaraan. Menurutnya dengan melesetnya waktu pembuatan stiker, otomatis tak mungkin mengadakan stiker itu saat bulan Maret ini, dan diperkirakan baru bisa selesai pembuatan di bulan Mei. Meski telah selesai di Mei, namun pihaknya butuh waktu untuk menempel dan sosialisasi mensosialisasikannya selama satu bulan hingga pelaksaannya Rencananya, sebelum kebijakan ini diterapkan, akan ada final meeting antara Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sebagai rapat penentua keputusan pemberlakukan kebijakan. Final meeting baru akan dilakukan pada akhir Maret mendatang. Polda Metro Jaya sendiri juga tengah mempersiapkan sistem yang akan digunakan yakni sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Saat ini proses pembuatan sistem tersebut baru mencapai 65%.
Kebijakan nomor ganjil-genap di DKI bulan Juni
JAKARTA. Kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor lewat nomor polisi ganjil-genap di DKI Jakarta Jakarta tidak jadi diberlakukan Maret nanti. Sebabnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji aspek teknis dan dampak kebijakan tersebut. Menurut laman berita resmi Pemprov DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mengkaji dampak ekonomi, sosial, dan politik. "Untuk kajian ekonomi sudah selesai, kita sedang merampungkan kajian sosial dan politik," ujar Kepala Dishub DKI Udar Pristono, Senin (25/2).Dishub DKI Jakarta juga masih mengkaji kawasan yang akan diberlakukan kebijakan ganjil-genap serta jam pemberlakukan. Kajian awal Dishub DKI, daerah penerapan kebijakan nomor ganjil-genap adalah koridor 3 in 1 seperti, Jl. Rasuna Said, Jl. Letjen Suprapto, Jl. Pramuka, seluruh koridor Bus Rapid Transit (BRT) dan wilayah yang dilalui jalur bus Transjakarta, serta seluruh koridor utama di lingkar dalam kota. Penerapannya sendiri dimulai mulai pukul 06.00 hingga 20.00 dan tidak berlaku pada Sabtu-Ahad. Angkutan umum dan kendaraan angkutan barang dikecualikan dari kebijakan ini. Pemprov juga masih menggelar proses lelang tendert pengadaan stiker untuk kebijakan tersebut. Stiker diperlukan untuk memudahkan pengawasan kebijakan tersebut. Rencananya, kendaraan dengan nomor akhir ganjil akan ditempel stiker berwarna hijau, sementara untuk genap dengan stiker merah. Dana yang dianggarkan untuk pembuatan stiker ini mencapai Rp 12,5 miliar untuk sebanyak 3,5 juta kendaraan. Menurutnya dengan melesetnya waktu pembuatan stiker, otomatis tak mungkin mengadakan stiker itu saat bulan Maret ini, dan diperkirakan baru bisa selesai pembuatan di bulan Mei. Meski telah selesai di Mei, namun pihaknya butuh waktu untuk menempel dan sosialisasi mensosialisasikannya selama satu bulan hingga pelaksaannya Rencananya, sebelum kebijakan ini diterapkan, akan ada final meeting antara Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sebagai rapat penentua keputusan pemberlakukan kebijakan. Final meeting baru akan dilakukan pada akhir Maret mendatang. Polda Metro Jaya sendiri juga tengah mempersiapkan sistem yang akan digunakan yakni sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Saat ini proses pembuatan sistem tersebut baru mencapai 65%.