KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri makanan dan minuman (mamin) menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan kebijakan Nutri Level atau label nutrisi sebagai sarana edukasi konsumen dalam memilih produk yang lebih sehat. Namun, pelaku usaha meminta pemerintah memberikan masa transisi yang memadai serta ruang inovasi agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan optimal. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menilai, Nutri Level berperan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kandungan gizi produk.
Meski demikian, ia mengingatkan penerapan kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan lantaran industri membutuhkan waktu untuk menyesuaikan proses produksi hingga formulasi produk.
Baca Juga: Kemenkes Terapkan Label Nutri-Level Bertahap, Dimulai dari Minuman Industri Besar "Namun memang implementasinya membutuhkan waktu untuk industri beradaptasi dengan kebijakannya,” ujarnya ditemui di Kantor Kemenperin, Selasa (21/4/2026). Saat ini, industri telah memiliki acuan terkait kandungan gula dalam produk minuman, yakni ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebesar 6 gram per 100 mililiter. Dengan acuan tersebut, industri dinilai masih mampu memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. "Kalau implementasi ini yang tetap dipegang, kami yakin industri masih memiliki kemampuan untuk mengikuti aturan, karena selama ini industri sudah mencoba mengikuti kebijakan yang sudah ada," jelasnya.
Baca Juga: Label Nutri-Level Belum Wajib, Pemerintah Beri Masa Transisi 2 Tahun Lebih lanjut, Merrijantij menekankan pentingnya memberikan ruang bagi industri untuk berinovasi, khususnya dalam penggunaan pemanis alternatif. Menurutnya, rasa manis dalam produk tidak hanya berasal dari gula alami, tetapi juga dapat menggunakan pemanis buatan sebagai substitusi. Namun, dalam skema Nutri Level saat ini, penggunaan pemanis buatan belum sepenuhnya diakomodasi. Produk yang menggunakan pemanis buatan masih diklasifikasikan dalam kategori C, sehingga dinilai kurang memberikan insentif bagi pengembangan produk rendah gula. “Industri juga sangat berharap diberikan ruang untuk berinovasi, karena memang untuk rasa manis di dalam produk ini tidak hanya berasal dari gula alami, namun bisa dari gula buatan,” katanya. Ia menambahkan, jika mengacu pada praktik di Singapura, penggunaan pemanis buatan masih memungkinkan produk masuk dalam kategori yang lebih baik, yakni kategori B.
“Kalau kita mengacu ke Singapura, di Singapura dengan penggunaan gula buatan ini masih dimungkinkan untuk masuk di kategori B,” ujarnya. Perbedaan pendekatan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu tantangan dalam implementasi Nutri Level di dalam negeri. Oleh karena itu, industri membutuhkan waktu untuk beradaptasi apabila kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Baca Juga: Label Nutri-Level Mulai Berlaku, Kemenkes Beri Waktu Adaptasi ke Industri Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News