Kebijakan ODOL mulai diterapkan, banyak pelanggaran ditemukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan kebijakan penurunan muatan bagi kendaraan barang yang melebihi 100% dari ketentuan atau  Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada 1 Agustus lalu. Dalam penerapannya, pemerintah telah menemukan beberapa pelanggaran.

Sekadar tahu saja, kebijakan ODOL itu dilakukan di tiga Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) jembatan timbang yang menjadi pilot project, antara lain UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Losarang Indramayu dan UPPKB Widang Tuban.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, untuk jembatan timbang Balonggandu Karawang, dari 330 kendaraan yang diperiksa, delapan diantaranya melebihi muatan sebesar 100% dari aturan yang ada. "Jenis komoditi yang melanggar antara lain komoditi beras, dolomit, keramik, benang dan limbah batu bara," ungkapnya di Jakarta, akhir pekan lalu.


Kemudian untuk di jembatan timbang Losarang Indramayu terdapat 143 kendaraan yang diperiksa. Sebanyak lima diantaranya terbukti membawa muatan lebih dari 100% yang seharusnya. Jenis komoditi yang melanggar tepung batu, gula, bata putih dan asbes. Lalu di jembatan timbang Widang Tuban, terdapat empat dari 341 kendaraan yang diperiksa terbukti melanggar muatan 100%. Jenis komoditinya itu meliputi paket, kacang, dan pakan ternak.

Meski begitu, Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih menmberikan toleransi bagi kendaraan yang memiliki kendaraan berlebih 40%-50% dari aturan yang ada. Misalnya, bagi kendaraan yang mengangkut logistik sembako masih diberikan toleransi jika kendaraan yang muatannya berlebih 50%.

Begitu juga dengan komoditi semen yang masih akan diberikan toleransi jika mutan berlebihnya hanya 40% dari yang seharusnya. "Jadi yang masih melanggar 40%-50% masih bisa kita izinkan, tetapi yang di atas itu akan ditilang dan yang lebih dari 100% juga akan tetap kita turunkan di timbang jembatan timbang itu," katanya.

Sementara, bagi kendaraan yang over dimensi, pihaknya akan memberikan tanda khusus di kendaraannya dengan tulisan 'potong'. "Secara bersamaan kita kirimkan surat teguran kepada pihak pemilik truk untuk dilakukan pemotongan setelah ada penandaan oleh kita dengan jangka waktu satu bulan," katanya.

Budi juga mengatakan, untuk sementara pihaknya terlebih dahulu memberlakukan kebijakan ODOL di tiga jembatan timbang ini. Alasannya, dilihat dari sumber daya manusia (SDM), sistem, maupun infrastruktur ketiganya itu yang paling siap.

Selain itu juga dapat mengetahui apakah sistem yang sudah dirumuskan itu berjalan baik atau tidak, sehingga nantinya dapat dievaluasi dan siap diterapkan di seluruh jembatan timbang. "Ini juga termasuk untuk sarana sosialisasi kepada semua operator, kepada semua pelaku logistik bahwa akan mulai kami  berlakukan tindakan tegas," kata Budi.

Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Risal Wasal menambahkan, penerapan ODOL ini akan terus ditindak tegas oleh pemerintah. Bahkan, pengusaha sudah siap mendukung kebijakan ini karena hal ini sudah masuk dalam hal keselamatan.

Sebab, 70% kecelakaan yang terjadi di jalan tol itu melibatkan kendaraan berat. Apalagi kendaraan yang overload itu juga mempengaruhi kecepatan yang berdampak pada kemacetan. "Saya kira sudah waktunya kita harus memulai dan konsisten menjadi penting karena ini merupakan tuntutan bagi transporter dan asosiasi pemilik barang," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat