KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan kebijakan penurunan muatan bagi kendaraan barang yang melebihi 100% dari ketentuan atau Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada 1 Agustus lalu. Dalam penerapannya, pemerintah telah menemukan beberapa pelanggaran. Sekadar tahu saja, kebijakan ODOL itu dilakukan di tiga Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) jembatan timbang yang menjadi pilot project, antara lain UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Losarang Indramayu dan UPPKB Widang Tuban. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, untuk jembatan timbang Balonggandu Karawang, dari 330 kendaraan yang diperiksa, delapan diantaranya melebihi muatan sebesar 100% dari aturan yang ada. "Jenis komoditi yang melanggar antara lain komoditi beras, dolomit, keramik, benang dan limbah batu bara," ungkapnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kebijakan ODOL mulai diterapkan, banyak pelanggaran ditemukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan kebijakan penurunan muatan bagi kendaraan barang yang melebihi 100% dari ketentuan atau Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada 1 Agustus lalu. Dalam penerapannya, pemerintah telah menemukan beberapa pelanggaran. Sekadar tahu saja, kebijakan ODOL itu dilakukan di tiga Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) jembatan timbang yang menjadi pilot project, antara lain UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Losarang Indramayu dan UPPKB Widang Tuban. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, untuk jembatan timbang Balonggandu Karawang, dari 330 kendaraan yang diperiksa, delapan diantaranya melebihi muatan sebesar 100% dari aturan yang ada. "Jenis komoditi yang melanggar antara lain komoditi beras, dolomit, keramik, benang dan limbah batu bara," ungkapnya di Jakarta, akhir pekan lalu.