JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuat kebijakan untuk menahan penurunan lanjutan IHSG. Kebijakan itu berupa buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), membatasi auto reject bawah sebesar 10% untuk seluruh saham, dan peringatan bagi broker untuk tidak melakukan short selling. Tito Sulistio, Direktur BEI mengklaim kebijakan ini sedikit banyak bisa menahan penurunan IHSG lebih dalam lagi. "Dua hari kemarin, ada 14.000 order dalam yang menyentuh autoreject bawah sebesar 10%," ujarnya, Kamis (27/8). Jika ketentuan auto reject anyar itu tidak diberlakukan, maka diperkirakan penurunan IHSG akan berlanjut. Terlebih, saham-saham yang ditransaksikan mayoritas adalah saham-saham likuid dan berkapitalisasi besar alias blue-chip.
Saham-saham ini dinilai sebagai penggerak IHSG yang dominan. Menurut catatan BEI, pada periode 19 Agustus 2015 hinga 26 Agustus 2015, IHSG anjlok sebesar 5,5%. Dalam aturan perdagangan BEI saat ini, ketentuan auto rejection adalah ketika harga saham di kisaran harga Rp 50 hingga di bawah Rp 200 per saham naik 35%. Lalu, saham di kisaran harga Rp 200-Rp 5.000 meningkat 25%, dan saham di atas Rp 5.000 per saham meningkat 20%. Namun, dalam ketentuan yang baru, auto reject bawah dibatasi 10% untuk seluruh saham. Sedangkan, batas atas tetap pada ketentuan awal.