KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan kebijakan opsen pajak yang menyasar kendaraan bermotor bakal memberi dampak negatif terhadap tren penjualan sepeda motor di tahun depan. Sebagai informasi, mulai 2025 pemerintah daerah akan memungut opsen berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada objek pajak. Merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Kebijakan Opsen Pajak Tekan Kinerja Industri Sepeda Motor di Tahun 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan kebijakan opsen pajak yang menyasar kendaraan bermotor bakal memberi dampak negatif terhadap tren penjualan sepeda motor di tahun depan. Sebagai informasi, mulai 2025 pemerintah daerah akan memungut opsen berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada objek pajak. Merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.