Kebijakan Opsen Pajak Tekan Kinerja Industri Sepeda Motor di Tahun 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan kebijakan opsen pajak yang menyasar kendaraan bermotor bakal memberi dampak negatif terhadap tren penjualan sepeda motor di tahun depan.

Sebagai informasi, mulai 2025 pemerintah daerah akan memungut opsen berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada objek pajak.

Merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.


Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menilai, penerapan opsen pajak untuk kendaraan bermotor tentu dapat menggerus permintaan motor baru pada 2025 mendatang.

Sebab, beban pajak yang ditanggung konsumen makin besar, apalagi opsen diterapkan bersamaan dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 2025, Khusus Provinsi Ini Tidak Kena

Hanya saja, AISI belum bisa memperkirakan besaran potensi penurunan penjualan motor nasional jika opsen pajak diberlakukan.

“Karena tiap Pemda kemungkinan bisa berbeda-beda kebijakannya, sehingga kami masih memantau perkembangan yang ada,” ujar dia, Kamis (12/12).

AISI pun masih bersikap wait and see terkait kepastian kebijakan opsen PKB dan BBNKB. Untuk saat ini, para produsen motor nasional sedang fokus menghabiskan stok motor baru hasil dari produksi tahun 2024.

Berdasarkan data AISI, penjualan motor nasional tercatat sebanyak 5.929.830 unit atau tumbuh 2,06% year on year (yoy) hingga November 2024. Namun, secara bulanan, penjualan motor nasional pada November 2024 berkurang 5,77% month to month (mtm) menjadi 512.942 unit.

“Kami yakin penjualan motor akan membaik pada Desember 2024, karena permintaan akhir tahun biasanya tinggi,” kata Sigit.

Dalam catatan Kontan, AISI memperkirakan penjualan motor nasional dapat mencapai kisaran 6,35 juta unit sampai 6,45 juta unit pada akhir 2024.

Selanjutnya: Maksimal Ditetapkan Rabu (18/12), Cek Prediksi UMK 2025 Semarang-Demak-Kendal-Kudus

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru, Senin-Jumat, 16-20 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari