KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan perpajakan atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah dirancang dengan best practice dan prinsip berkeadilan. Pasalnya, sebanyak 95,45% peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan JHT pada masa pensiun tidak dikenai pajak karena memiliki saldo di bawah Rp 50 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0% untuk pencairan manfaat JHT hingga Rp 50 juta.
Kebijakan Pajak Berkeadilan, 95,45% Pekerja Tak Kena Pajak Saat Cairkan JHT Pensiun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan perpajakan atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah dirancang dengan best practice dan prinsip berkeadilan. Pasalnya, sebanyak 95,45% peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan JHT pada masa pensiun tidak dikenai pajak karena memiliki saldo di bawah Rp 50 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0% untuk pencairan manfaat JHT hingga Rp 50 juta.