KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Hal ini dilakukan seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia. Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker untuk kegiatan di luar ruangan. "Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," jelasnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Namun, Preisden menekankan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker. Baca Juga: Data Corona Indonesia, 16 Mei: Tambah 182 Kasus Baru, Ada 4.697 Kasus Aktif Begitu pula bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.