KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berpotensi mempengaruhi kelangsungan bisnis layanan jasa titip (jastip) barang dari luar negeri. Beleid yang berlaku mulai 10 Maret 2024 ini mulai disosialisasikan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dan menyasar kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang pesawat. Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi arus masuknya ke Indonesia. Di antaranya adalah alas kaki; tas; barang tekstil jadi lainnya, barang elektronik, serta telepon seluler, handheld, dan komputer tablet. Pemerintah kini membatasi alas kaki impor yang dibawa penumpang menjadi hanya dua pasang per penumpang. Tas yang dibawa dari luar negeri juga dibatasi hanya dua item per penumpang.
Kebijakan Pembatasan Barang Impor Berpeluang Pengaruhi Bisnis Jastip
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berpotensi mempengaruhi kelangsungan bisnis layanan jasa titip (jastip) barang dari luar negeri. Beleid yang berlaku mulai 10 Maret 2024 ini mulai disosialisasikan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dan menyasar kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang pesawat. Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi arus masuknya ke Indonesia. Di antaranya adalah alas kaki; tas; barang tekstil jadi lainnya, barang elektronik, serta telepon seluler, handheld, dan komputer tablet. Pemerintah kini membatasi alas kaki impor yang dibawa penumpang menjadi hanya dua pasang per penumpang. Tas yang dibawa dari luar negeri juga dibatasi hanya dua item per penumpang.