KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur pembatasan impor baja lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Peraturan ini mulai berlaku pada 20 Januari 2019. Peraturan tersebut diharapkan memberikan peluang pertumbuhan bagi industri baja nasional lantaran penggunaan baja impor akan dibatasi dan lebih mengutamakan penggunaan baja lokal. Investor Relations PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) Johannes Edward mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan dari pemerintah tersebut. "Dampaknya positif sekali karena diharapkan dapat mengurangi transaksi impor yang bersifat spekulatif sehingga harga baja dalam negeri lebih stabil," terangnya kepada kontan.co.id, Senin (21/1).
Kebijakan pembatasan impor baja berdampak positif pada kinerja Steel Pipe (ISSP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur pembatasan impor baja lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Peraturan ini mulai berlaku pada 20 Januari 2019. Peraturan tersebut diharapkan memberikan peluang pertumbuhan bagi industri baja nasional lantaran penggunaan baja impor akan dibatasi dan lebih mengutamakan penggunaan baja lokal. Investor Relations PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) Johannes Edward mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan dari pemerintah tersebut. "Dampaknya positif sekali karena diharapkan dapat mengurangi transaksi impor yang bersifat spekulatif sehingga harga baja dalam negeri lebih stabil," terangnya kepada kontan.co.id, Senin (21/1).