KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) melaksanakan permintaan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemko Perekonomian) untuk menunda pembatasan impor tembakau. Penundaan tersebut dilakukan karena pembatasan impor ini mengancam pasokan bahan baku industri yang dapat berdampak pada anjloknya produksi produk hasil tembakau. Padahal berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84/2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau, impor tembakau akan dibatasi mulai awal 2018.
Kebijakan pembatasan impor tembakau belum diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) melaksanakan permintaan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemko Perekonomian) untuk menunda pembatasan impor tembakau. Penundaan tersebut dilakukan karena pembatasan impor ini mengancam pasokan bahan baku industri yang dapat berdampak pada anjloknya produksi produk hasil tembakau. Padahal berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84/2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau, impor tembakau akan dibatasi mulai awal 2018.