KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) melaksanakan permintaan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemko Perekonomian) untuk menunda pembatasan impor tembakau. Penundaan tersebut dilakukan karena pembatasan impor ini mengancam pasokan bahan baku industri yang dapat berdampak pada anjloknya produksi produk hasil tembakau. Padahal berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84/2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau, impor tembakau akan dibatasi mulai awal 2018.
Juru Bicara Ditjen Bea Cukai, Deni Sujantoro mengatakan, sesuai permintaan dari Kemko Perekonomian pelaksanaan Permendag 84/ 2017 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Kami belum melaksanakan aturan tersebut,” ungkap Deni Sujantoro, akhir pekan lalu. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada Januari 2018 ini bertujuan untuk membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental. Sementara itu, Mukhamad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR menyatakan petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan. “Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan dikeluarkan sementara petani belum siap menghadapi dampaknya,”katanya. Anggota Komisi VI DPR Bambang Harjo mengungkapkan, pembatasan impor tembakau akan menurunkan produksi rokok di Indonesia.