Kebijakan Pembatasan Konsumsi Pertalite Masih Dibahas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, kebijakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi tepat sasaran yang akan tertuang dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014 masih dibahas dan dalam beberapa waktu akan segera rampung.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan distribusi BBM tepat sasaran saat ini sedang dibahas antara kementerian.

“Perkembangan saat ini masih dibahas dan beberapa waktu lagi bisa menghasilkan satu hal yang bisa dipublikasikan,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (14/10).


Tutuka menyampaikan, pada intinya revisi Perpres 191 Tahun 2014 adalah untuk menyalurkan subsidi tepat sasaran berjalan dengan baik. “Pengaturan yang berhak itu yang dapat, jangan yang tidak berhak malah dapat atau menghabiskan ini menjaga kepentingan masyatakat yang memerlukan,” ujarnya.

Baca Juga: Distribusi Solar Subsidi akan Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Setempat

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyatakan sistem penyaluran subsidi BBM harus diperkuat dengan payung hukum yang jelas mendetail.

Menurut Eddy, sistem penyaluran saat ini dilaksanakan dengan cara mensubsidi BBM-nya, sementara aturan payung hukum yang jelas mendetail yang dibutuhkan untuk mengatur BBM tepat sasaran sampai saat ini masih belum dikeluarkan.

“Bahkan kami di DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPH migas di April 2022 sudah mendesak BPH Migas agar segera merevisi Perpres 191 tahun 2014 tapi kemarin saya dapat masukan itu ada kondisi di mana Perpres  berpindah tangan dari satu kementerian kementerian lain sehingga prosesya masih berjalan,” jelasnya dalam webinar. Kamis (13/10).

Padahal, kata Eddy, setiap hari pihaknya terus menunggu revisi perpres ini keluar. Sedangkan tiap harinya banyak BBM bersubsidi dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak berhak.

“Oleh karena itu, kami berharap dalam waktu yang sangat segera perpres ini bisa segera direvisi agar kita bisa memilki payung hukum untuk mengetahui siapa yang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” tandasnya.

Baca Juga: Cek Hasil Uji Coba Kualitas Pertalite yang Dilakukan Kementerian ESDM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat