KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas. Terkait keputusan ini, Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam menyatakan tunduk pada keputusan tersebut. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu. Direktur Lalu Lintas Barang BP Kawasan Batam Tri Novianta Putra mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah dan menindaklanjuti Nota Dinas Ditjen Bea Cukai sepenuhnya. Sebab, kebijakan insentif fiskal, menurutnya, menjadi kewenangan pemerintah pusat dan sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Kebijakan pembebasan cukai dihapus, BP Batam maksimalkan insentif nonfiskal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas. Terkait keputusan ini, Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam menyatakan tunduk pada keputusan tersebut. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu. Direktur Lalu Lintas Barang BP Kawasan Batam Tri Novianta Putra mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah dan menindaklanjuti Nota Dinas Ditjen Bea Cukai sepenuhnya. Sebab, kebijakan insentif fiskal, menurutnya, menjadi kewenangan pemerintah pusat dan sudah diatur dalam peraturan pemerintah.